Lakukan Kunjungan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara PT SPMN Koordinasi terkait Persetujuan Lingkungan
PT SPMN – Pada
tanggal 21 Februari 2024, PT Sri Pamela Medika Nusantara (PT SPMN) melalui
Kasubdivisi Legal Taufik Kemas, S.H., M.H., bersama dengan Staff.Kasubdiv. Legal dan Perizinan Muhammad
Masykur, S.H., melakukan audiensi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera
Utara. Audiensi
ini bertujuan untuk meminta arahan dan petunjuk terkait penyeragaman dan
pemahaman persepsi terkait Persetujuan Teknis (Pertek) untuk IPLC (Izin
Pembuangan Limbah Cair) dan Rincian Teknis (Rintek) untuk Penyimpanan TPS
Limbah B3 di seluruh unit perusahaan tersebut.
Bahwa berdasarkan Surat Dirjen Planologi
Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan
Kegiatan Nomor: S.1806/PDLUK/PLT/PLA.4/7/2022 tanggal 01 Juli 2022, perihal Arahan
Mekanisme Pengintegrasian Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis ke Dalam
Persetujuan Lingkungan, dijelaskan antara lain:
1. Pertek
Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan
Menjelaskan
pengaturan terhadap Pertek Air Limbah ke Badan Air Permukaan. Pemrakarsa Usaha
dan/atau Kegiatan yang telah memiliki Izin PPLH Pembuangan Air Limbah atau Izin
PPLH Pemanfaatan Air Limbah sebelum berlakunya peraturan tertentu akan
mendapatkan Persetujuan Teknis tanpa harus mengajukan permohonan perubahan
Persetujuan Lingkungan. Perubahan Lingkungan dan Persetujuan Teknis baru hanya
diperlukan jika terjadi perubahan usaha dan/atau kegiatan.
2. Rintek
Pengelolaan Limbah B3 atau Dokumen Rintek Penyimpanan Limbah Non B3
Surat
tersebut juga mencakup Rintek Pengelolaan Limbah B3 atau Dokumen Rintek
Penyimpanan Limbah Non B3. Izin TPS Limbah B3 yang masih berlaku akan tetap
berlaku sampai masa izin habis, selama tidak ada perubahan kegiatan dan
fasilitas penyimpanan Limbah B3. Jika terdapat rencana mengintegrasikan Izin
TPS Limbah B3 ke dalam Persetujuan Lingkungan, pemrakarsa harus mengajukan
permohonan perubahan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Melalui audiensi ini, PT SPMN
ingin memberikan informasi bahwa 13 kliniknya telah memiliki Dokumen Lingkungan
yang terintegrasi dengan NIB PT Sri Pamela Medika Nusantara sebelum berlakunya
peraturan baru. Sehingga, untuk 13 klinik tersebut, tidak diperlukan
Persetujuan Teknis untuk IPLC/Izin Pembuangan Air Limbah dan Rintek Penyimpanan
TPS Limbah B3.
Dalam konteks ini, penting
untuk menyadari bahwa persetujuan teknis dan rincian teknis tidak hanya sekadar
aturan formalitas. Akan tetapi, merupakan langkah konkret untuk mewujudkan
konsep pembangunan berkelanjutan. Dengan menjalankan kegiatan usaha sesuai
dengan regulasi lingkungan hidup, PT SPMN tidak hanya memenuhi kewajiban hukum,
tetapi juga berkontribusi positif terhadap pelestarian alam dan kesejahteraan
masyarakat sekitar antara lain: tanggung jawab bersama dalam pelestarian
lingkungan, inovasi dan teknologi dalam pengelolaan limbah.
Melalui pendekatan secara holistik
terhadap keberlanjutan lingkungan, PT SPMN dapat menjadi contoh inspiratif bagi
perusahaan lain. Keberhasilan dalam memadukan pertumbuhan ekonomi dengan
konservasi lingkungan dapat memicu perusahaan lain untuk mengikuti jejak yang
sama, menciptakan efek domino positif.
Dengan demikian, hasil dari
audiensi tersebut, bukan hanya tentang pemenuhan regulasi, tetapi juga tentang
bagaimana PT Sri Pamela Medika Nusantara mengambil peran aktif dalam menjaga
keseimbangan antara pembangunan holistic dan pelestarian lingkungan hidup.
Semoga holisti-langkah positif ini dapat menjadi panduan bagi holist holistic
lainnya dalam mencapai keberlanjutan yang holistic.
Ingat Sehat! Ingat Sri Pamela

Komentar
Posting Komentar