Disosialisasikan kepada Kepala Desa, PTPN1 Regional I Buka Kesempatan Bagi Warga Miliki Lahan Eks HGU
Kesempatan itu
disosialisasikan menyangkut lahan eks HGU khususnya diPTPN 1 Regional 1 membuka kesempatan kepada warga masyarakat untuk memiliki lahan-lahan
eks Hak Guna Usaha (HGU) secara sah dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.
areal 5.873,06 Ha dilakukan PTPN 1 Regional 1 kepada sejumlah kepala desa yang berada di Deli
Serdang.
Kasubbag Disposal eks
HGU Rahman dalam paparannya menjelaskan, sesuai aturan yang ada
pemindahtanganan hak atas tanah-tanah eks HGU bisa dilakukan dengan cara
menetapkan daftar nominatif, yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara.
"Dari sana warga
yang terdaftar bisa melalukan pembayaran SPS (Surat Perintah Setor) ke rekening
PTPN1 Regional 1 dan kemudian berhak mengeluarkan daftar penghapusbukuan.
Sehingga warga bisa segera memproses tanah tersebut ke BPN untuk mendapatkan bukti
kepemilikan yang sah,"bilang Rahman.
Disebutkan Rahman
lagi, dari jumlah areal seluas 5.873,06 hektar yang telah dikeluarkan dari
areal HGU tersebar di Kabupaten Deli Serdang, Binjai, dan Langkat.
"Sesuai
penetapan awal, jumlah ini meliputi peruntukan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah/
Kota (RUTRWK), perumahan pensiunan karyawan perkebunan, tuntutan rakyat,
garapan rakyat dan penghargaan kepada masyarakat adat Melayu,"bilangnya.
Diakui Rahman, selama
ini sangat sedikit warga yang berusaha melakukan verifikasi untuk mendapatkan
haknya secara benar atas tanah-tanah eks HGU yang dikuasainya.
Penyebabnya antara
lain, kurangnya memahami prosedur yang harus ditempuh dan tidak memiliki biaya
untuk membayar SPS. Bahkan ada sebagian sudah terburu-buru menjual tanah eks
HGU yang dikuasainya kepada pihak lain.
"Karena itu,
lewat sosialiasi yang berlangsung di Hotel Wings Kuala Namu, Kamis (28/3/24)
lalu, PTPN 1 Regional 1 berharap para kepala desa yang ada di Deli Serdang bisa
mendorong warganya untuk segera melakukan permohonan nominatif ke kantor Gubernur
dan membayar SPS atas tanah-tanah eks HGU yang dikuasanya selama
ini,"harap Rahman, Selasa (2/4/24).
Sosialisasi tersebut
dihadiri SEVP Aset Ganda Wiatmaja, Kabag Disposal Eks HGU dan Pengamanan Aset
Tofan Sidabalok dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang H Edwin Nasution
mendapat sambutan positif para kepala desa.
Beberapa
kepala desa yang hadir langsung menyampaikan persoalan-persoalan eks HGU yang
ada di desanya. Mereka juga berharap dengan makin jelasnya status tanah-tanah
tersebut akan menambah pemasukan desa dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan.
Sebab selama ini banyak di antara
tanah-tanah eks HGU yang sudah beralih fungsi, tidak terdaftar sehingga belum
membayar PBB.

Komentar
Posting Komentar